-Dari Sidang Kasus Pemukulan Wartawan.
Ini terjadi di Pengadilan Negeri Kotabaru yang entahlah apakah juga berlaku di Pengadilan di daerah lainnya, jurnalis televisi tak diperbolehkan mengambil gambar hidup (video).
Terjadi saat sidang kasus pemukulan terhadap wartawan Koran Radar Banjarmasin, Zalyan Shodiqin Abdi oleh Andi Tanrang, seorang Anggota DPRD Tanah Bumbu.
Hakim Ketua, Heru Kuntjoro yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, hanya memberikan waktu selama 5 menit untuk para wartawan mengambil foto bukan video. Tak jelas apa alasannya melarang untuk mengambil video.
"Pengambilan gambar dibatasi oleh Hakim Ketua. Waktu 5 menit tentu tak memadai untuk mengambil video," ungkap Deddy Amirullah, Jurnalis Metro TV Kalsel yang meliput sidang tersebut.
Sikap Hakim ini tentu memunculkan kecurigaan para Jurnalis atau Wartawan, karena tak biasa.
"Apalagi yang disidang tersebut menyangkut diri seorang wartawan, mestinya memberikan kesempatan untuk peliputan yang berimbang," ujar Heriyanto AKJ, rekan Deddy. (Red)
Tags
Hukum
