-Pemilik tambak minta Rp 250 juta per hektar.
"Satu aja permasalahan kita disini, masalah harganya aja ga ada yang lain."
Itu yang diungkapkan seorang dari pemilik tambak di kawasan hutan yang berada di daerah Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, saat berdialog dengan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurrofik.
Saat ratusan petugas gabungan penertiban dan pengamanan kawasan hutan ke lokasi dimana terdapat banyak tambak milik warga, disana hanya terdapat beberapa orang pemilik tambak. Padahal di ujung jalan yang sedang dibangun untuk akses menuju pelabuhan peti kemas, terpampang baliho dari Dewan Adat Dayak (DAD) dari Tanah Bumbu, Tanah Laut, HSS, HST dan Banjar yang bunyinya akan bersikap mempertahankan hak masyarakat adat.
"Lebih bagus habis negosiasi baru dilanjutkan pekerjaan, siapa tahu nantinya, nantinya ini," ujar Aripudin, seorang pemilik tambak lainnya yang mengaku berasal dari Pulau Sulawesi.
"Memang yang menjadi kendala selama ini oleh Pemerintah Propinsi (Kalsel, Red), kita tidak bisa mengusulkan ganti rugi lahan karena statusnya hutan negara, paling banter tali asih. Dan ini juga kita menghindarkan sejauh mungkin kemungkinan pidana yang memang ada didalam Undang-undangnya, jadi bukan berarti tidak bisa ditegakkan, bisa, tapi kita coba menempuh jalan persuasif saja," ungkap Hanif Faisol Nurrofik, menanggapi keinginan pemilik tambak yang menghendaki semacam ganti rugi sebesar Rp 25 ribu per meter persegi atau Rp 250 juta per hektar.
Ditambahkannya, itu merupakan jalan tengah yang paling bisa dilakukan antara pihak Pemprop Kalsel terhadap para pemilik tambak di kawasan hutan. Bilamana nanti ada bukti-bukti kepemilikan lahan yang dirasakan cukup oleh pemiliknya, silakan saja diajukan ke Pengadilan.
Kepada Kru Media ini para pemilik lahan mengaku, untuk membangun tambak mereka telah menghabiskan banyak biaya, yang jika dibandingkan uang tali asih maka sangat jauh selisihnya.
"Kami menggunakan alat berat excavator untuk membangun tambak ini, sewanya mahal, jadi dalam per hektar saja kami menghabiskan biaya setidaknya Rp 70 juta, dan lahan ini kami beli pula," ungkap Aripudin, pemilik tambak.
Bergeraknya para petugas gabungan dari Polres Tanah Bumbu dan Kotabaru, didukung Satuan Brimob Polda Kalsel, TNI dari Kompi Senapan 623, Polisi Kehutanan dan Satpol PP, untuk memuluskan pembangunan pelabuhan peti kemas terbesar di Kalsel, yang mana saat ini sedang dilakukan pembangunan akses jalan menuju kesana, dimana terdapat banyak tambak milik warga. (Red)
"Satu aja permasalahan kita disini, masalah harganya aja ga ada yang lain."
Itu yang diungkapkan seorang dari pemilik tambak di kawasan hutan yang berada di daerah Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, saat berdialog dengan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel, Hanif Faisol Nurrofik.
Saat ratusan petugas gabungan penertiban dan pengamanan kawasan hutan ke lokasi dimana terdapat banyak tambak milik warga, disana hanya terdapat beberapa orang pemilik tambak. Padahal di ujung jalan yang sedang dibangun untuk akses menuju pelabuhan peti kemas, terpampang baliho dari Dewan Adat Dayak (DAD) dari Tanah Bumbu, Tanah Laut, HSS, HST dan Banjar yang bunyinya akan bersikap mempertahankan hak masyarakat adat.
"Lebih bagus habis negosiasi baru dilanjutkan pekerjaan, siapa tahu nantinya, nantinya ini," ujar Aripudin, seorang pemilik tambak lainnya yang mengaku berasal dari Pulau Sulawesi.
"Memang yang menjadi kendala selama ini oleh Pemerintah Propinsi (Kalsel, Red), kita tidak bisa mengusulkan ganti rugi lahan karena statusnya hutan negara, paling banter tali asih. Dan ini juga kita menghindarkan sejauh mungkin kemungkinan pidana yang memang ada didalam Undang-undangnya, jadi bukan berarti tidak bisa ditegakkan, bisa, tapi kita coba menempuh jalan persuasif saja," ungkap Hanif Faisol Nurrofik, menanggapi keinginan pemilik tambak yang menghendaki semacam ganti rugi sebesar Rp 25 ribu per meter persegi atau Rp 250 juta per hektar.
Ditambahkannya, itu merupakan jalan tengah yang paling bisa dilakukan antara pihak Pemprop Kalsel terhadap para pemilik tambak di kawasan hutan. Bilamana nanti ada bukti-bukti kepemilikan lahan yang dirasakan cukup oleh pemiliknya, silakan saja diajukan ke Pengadilan.
Kepada Kru Media ini para pemilik lahan mengaku, untuk membangun tambak mereka telah menghabiskan banyak biaya, yang jika dibandingkan uang tali asih maka sangat jauh selisihnya.
"Kami menggunakan alat berat excavator untuk membangun tambak ini, sewanya mahal, jadi dalam per hektar saja kami menghabiskan biaya setidaknya Rp 70 juta, dan lahan ini kami beli pula," ungkap Aripudin, pemilik tambak.
Bergeraknya para petugas gabungan dari Polres Tanah Bumbu dan Kotabaru, didukung Satuan Brimob Polda Kalsel, TNI dari Kompi Senapan 623, Polisi Kehutanan dan Satpol PP, untuk memuluskan pembangunan pelabuhan peti kemas terbesar di Kalsel, yang mana saat ini sedang dilakukan pembangunan akses jalan menuju kesana, dimana terdapat banyak tambak milik warga. (Red)
Tags:
Ekonomi


