DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 8 tahun 2017 dalam melaksanakan Hak Interpelasi, meminta keterangan dan penjelasan Bupati Kotabaru, terhadap beberapa kebijakannya atau Pemkab yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kali ini Bupati Kotabaru, Said Jafar hadir bersama Wakil Bupati, Burhanuddin, Forkopinda, Plt Sekdakab, Ormas, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kotabaru, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah.
Rapat diawali dengan dibacakannya 6 poin kebijakan Bupati atau Pemkab Kotabaru, dibacakan oleh Hamka Mamang, Anggota DPRD Kotabaru dari PDIP.
Ke 6 poin yang dianggap bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negera ini adalah, (1) Keberadaan Staf Khusus Bupati, (2) Pengangkatan Direktur BUMD yang merupakan kerabat dekat Bupati Kotabaru, (3) Terkait Pelabuhan Ferry Penyeberangan di Stagen - Tarjun, dan Ferry penyeberangan dari daratan Pulau laut ke daratan Pulau Sebuku, yang diduga hingga saat ini belum memiliki ijin pembukaan lintas penyeberangan, (4) Terkait pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah, yang mana ini erat kaitannya dengandi-non job-kannya 13 Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru, serta disinyalir adanya jual beli jabatan sesuai dengan testimoni seorang Mantan Kepala SKPD yakni dr. Cipta Waspada di depan rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kotabaru beberapa waktu lalu, (5) Terkait keberadaan Rumah Dinas Bupati Kotabaru, yang tidak difungsikan oleh Bupati saat ini, dan (6) Terkait keberadaan saudari atau adik kandung Bupati Kotabaru, Syarifah Santiyansyah, dalam mencampuri urusan Pemkab Kotabaru.
Dalam penjelasannya Bupati Kotabaru tidak banyak menyentuh inti pertanyaan yang diajukan oleh DPRD Kotabaru, justru lebih banyak semacam mencurahkan perasaan (curhat) dalam penyampaiannya, seperti masalah rekomendasi KASN yang sudah terbit, Bupati Kotabaru, Said Jafar memilih meminta waktu untuk mempelajari 6 poin pertanyaan tersebut tanpa batas waktu yang tak bisa ditentukan.
Ormas Kapak yang turut hadir pada Rapat itu mengapresiasi kedatangan dan kehadiran Bupati Kotabaru, namun kurang puas atas keterangan atau penjelasan terkait yang ditanyakan oleh DPRD Kotabaru, dan Ormas Kapak berjanji akan terus mengawal permasalahan ini. (DBG)
Tags:
Pemerintahan
