Kami meralat pemberitaan terkait mobil Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk antar jemput saksi dan barang bukti, adalah mobil dari Kejaksaan Agung RI tahun 2005 yang sedianya untuk tahanan namun dialihfungsikan untuk keperluan saksi.
Ralat dimaksud diatas sekaligus meralat pemberitaan di Chanel 18 yang merupakan TV Offline dibawah pengelolaan PT Jurnalisia Lintas Buana.
Ralat dimaksud diatas sekaligus meralat pemberitaan di Chanel 18 yang merupakan TV Offline dibawah pengelolaan PT Jurnalisia Lintas Buana.
Demikian ralat ini, mohon maaf atas kesalahan yang di lain waktu tak terjadi lagi, terima kasih.
Hornati Kami,
Direktur Pemberitaan
Imi Surya Putra
Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.