40 Pasangan Dinikahkan Secara Massal

Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sidang isbat nikah massal bagi warga belum memiliki buku nikah resmi dari Kementerian Agama, Kamis (15/12/16).

Sidang itsbat mengambil lokasi di Kantor Kecamatan Simpang Empat.
Menurut seorang petugas yang melakukan pendataan, sebanyak 40 pasangan yang sudah ditentukan akan dinikahkan secara massal.

Kegiatan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil ini berkerjasama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan secara rutin dalam beberapa tahun terakhir. (Red)
Lebih baru Lebih lama