1 Perda Tanah Bumbu Dibatalkan

Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Umum dan yang bertentang dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dibatalkan.

Dari sekian banyak Perda yang dikeluarkan oleh Pemkab/Kota di Kalsel, termasuk 1 Perda yang dikeluarkan oleh Tanah Bumbu, yakni Perda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Pada Bidang Pertambangan, atau Perda No 3 Tahun 2011.

Hal itu seperti diungkapkan oleh M. Syarifuddin, SE, Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan melalui akun media sosialnya. (ISP)
Lebih baru Lebih lama