KOTABARU,
"Jangan hanya sesaat saja dilakukan," kata Suhasto.
"Itu guna mempercepat dan mempermudah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Apabila ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan, jelas ada sanksi hukumnya. UU sudah menyebut terhadap warga yang tidak sengaja membuat kebakaran hutan diancam pidana hukuman 5 tahun. Apabila pembakaran hutan/lahan itu ada unsur kesengajaan akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Suhasto. (Adam)
Rapat Koordinasi (Rakoor) Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan digelar di Mapolres Kotabaru, Senin (14/09/15).
Rakoor dihadiri;
Plt Bupati Kotabaru, H. Isra, Kodim, Lanal, PT
Sinarmas, Camat Sungai Durian, Camat Kelumpang Tengah, Camat Pulau
Sebuku, dan BPBD Kotabaru.
AKBP Suhasto, SIK, MH, Kapolres Kotabaru mengajak semua pihak menjaga dan berkomitmen menjaga lingkungan, menjaga kawasan hutan.
Pada Rakkor itu disimpulkan; semua pihak
bekerjasama membentuk Posko yang terdiri dari beberapa unsur sehingga
dapat mempercepat proses informasi. Pemerintah Daerah memberikan sarana dan prasarana untuk pembentukan Posko-Posko itu.
"Jangan hanya sesaat saja dilakukan," kata Suhasto.
Kapolres berharap tahun depan sarana dan prasarana yang diinginkan masyarakat seperti pemadam kebakaran diadakan di setiap
kecamatan.
"Itu guna mempercepat dan mempermudah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Apabila ada kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan, jelas ada sanksi hukumnya. UU sudah menyebut terhadap warga yang tidak sengaja membuat kebakaran hutan diancam pidana hukuman 5 tahun. Apabila pembakaran hutan/lahan itu ada unsur kesengajaan akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Suhasto. (Adam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.