KOTABARU, Perusahaan Kontraktor PT. Buana Karya Wiratama (BKW) melalui Kuasa Hukumnya, Dimpan Hutahaean, SH menggugat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (29/1/15).
Pihak Tergugat dalam hal ini Pemkab Kotabaru cq Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air diwakili oleh Tim Biro Hukum Pemkab.
Sidang perdana terkait wanprestasi ini Pimpinan Sidang memeriksa surat kuasa masing-masing Kuasa Hukum baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat.
Selanjutnya Pimpinan Sidang mengagendakan tahapan mediasi yang mana menawarkan kepada kedua pihak yang berperkara untuk menunjuk Hakim Mediasi. Namun kedua Kuasa Hukum yang berperkara menyerahkan kepada Pimpinan Sidang terkait penunjukan Hakim Mediasi.
Sidang berikutnya belum ditentukan Pimpinan Sidang.
PT. BKW melakukan gugatan perdata atas pemutusan kontrak pengerjaan jalan dari Tanjung Serdang ke Lontar Pulau Laut Barat. (Wan)
Tags:
Hukum

