KOTABARU, Pemberitaan terkait nyaris bakuhantam dan adu jotos antara Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais dengan seorang Anggota DPRD Kotabaru dari PKS, H. Sahiduddin (H. Iit) pada Rapat Dengar Pendapat (Hearing), Selasa (27/1/15), pihak Humas Setkab Kotabaru mengundang sejumlah Wartawan/Jurnalis pada Konperensi Pers.
Menurut informasi dari beberapa Jurnalis yang ikut hadir pada konperensi pers itu, pihak Pemkab Kotabaru menyampaikan beberapa hal terkait insiden di Rapat Dengar Pendapat di DPRD yang membahas tentang proyek jalan Tanjung Serdang-Lontar yang dikerjakan oleh PT. BKW, yakni termasuk soal pemberitaan di Metro TV.
Seorang Pejabat Publik sempat yang hadir pada konperensi pers tersebut sempat mempertanyakan dan berpendapat tentang status seorang Jurnalis Pekerja Televisi sebagai Stringer Mtero TV Kalsel, yakni Iwan Hardi yang bertugas di Kotabaru. Pejabat Publik itu berkesimpulan Stringer TV yang bersangkutan sebagai 'ilegal' yang menurutnya tak terdaftar sebagai seorang Jurnalis pada Metro TV. Sedangkan Stringer yang bersangkutan mengaku sama sekali tak diundang menghadiri konperensi pers tersebut.
Menanggapi hal itu, Iwan hardi mengatakan, "jika statusku sebagai Stringer dianggap ilegal, nyatanya hasil peliputan yang kulaksanakan tayang di Metro TV. Aku hanya melaksanakan tugas-tugas peliputan dibawah koordinasi Reporter Metro TV Kalsel untuk wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu yakni Imi Suryaputera, yang menjadi penanggung jawab pengiriman berita."
Menanggapi hal itu, Direktur PT. Media Televisi Banjarmasin yang menjadi pengelola televisi jaringan Metro TV Kalsel, Budi Ismanto, SH menyatakan Stringer yang bersangkutan merupakan pekerja jurnalistik dibawah Metro TV Kalsel yang bertugas untuk membantu Reporter.
"Itu Stringer 'kita' yang membantu Reporter yang bertugas di wilayah Kotabaru dan tanah Bumbu," ujar Budi Ismanto, SH melalui ponsel. (JCO)

