Jurnalisia, Sebanyak 8 unit kendaraan operasional
roda dua dan empat dipinjam pakaikan oleh Pemkab Tanah Bumbu kepada Kejaksaan Negeri Batulicin. Serah terima aset Pemkab tersebut diserahkan langsung oleh Sekdakab Tanah Bumbu, Drs.
Said Akhmad, MM kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batulicin, Agus Eko
Purnomo, SH, M.Hum.
Sekda Tanah Bumbu mengatakan, pinjam pakai
kendaraan operasional tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pihak Kejaksaan
Negeri Batulicin dalam melaksanakan tugasnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kendaraan operasional yang dipinjam pakaikan oleh Pemkab tersebut masih merupakan aset dari Pemkab, namun penggunaannya saja
yang dipakai oleh pihak Kejaksaan Negeri.
Seperti kita ketahui ujar Sekda, wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sangat
luas. Dengan cakupan luas wilayah tersebut maka diperlukan pula kendaraan
operasional yang memadai untuk melakukan kunjungan ke desa-desa khususnya
desa-desa yang berada di pelosok atau jauh dari wilayah perkotaan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan program-program
pembangunan.
Dalam melaksanakan program pembangunan, Pemkab Tanah Bumbu terus
melakukan evaluasi dengan melakukan peninjauan secara langsung kelapangan
sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan sehingga
apa yang menjadi program dari Pemkab Tanah Bumbu tersebut dapat tepat sasaran untuk
masyarakat.
“Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sering melakukan kunjungan
ke desa-desa dalam rangka menghadiri kegiatan di desa sekaligus juga melakukan Sidak
langsung ke lapangan untuk melihat proyek pekerjaan pembangunan di desa,” ujar
Sekda seraya mengatakan kunjungan tersebut sering pula bersama unsur Muspida
Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah (Bagian Umkap Setda) Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, S.Sos, MM
mengatakan, kendaraan operasional tersebut bersifat pinjam pakai. Dan asetnya
masih milik Pemkab. Namun pihak kedua atau penerima wajib untuk merawat
dan memelihara operasionalnya.
Menurut Rooswandi, pinjam pakai kendaraan operasional
tersebut berlaku selama 2 tahun dan akan diperpanjang selama kendaraan masih diperlukan dalam rangka melaksanakan
tugas.
Adapun kendaraan operasional yang dipinjam pakaikan tersebut
yaitu kendaraan roda dua jenis Trail sebanyak 3 unit, kendaraan jenis
bebek sebanyak 3 unit, serta kendaraan roda empat sejenis mini bus sebanyak 2
unit. (Release Humas)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.