![]() |
| courtesy : seputarnusantara.com |
Itulah kata yang paling tepat ditimpakan kepada para pihak yang terkait dengan penyaluran BBM untuk para nelayan di Kotabaru.
Para nelayan mengaku banyak yang tidak memperoleh BBM jenis Solar yang disalurkan oleh PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBN) yang dikelola oleh Koperasi Pegawai negeri (KPN) Samudera Kotabaru. Padahal para nelayan yang tak mendapatkan BBM tersebut memiliki semacam kartu dan ID sebagai bukti status nelayan.
"Akibat dari tak bisa mendapatkan Solar dari SPBN, kami mengganti Solar dengan Minyak Tanah. Akibatnya beberapa komponen mesin menjadi cepat rusak seperti; foring, piston dan nogsel," ungkap Syamsudin, seorang nelayan warga Kelurahan Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Hal itu dibenarkan oleh seorang warga yang menjadi pemerhati nelayan di Kotabaru, sebut saja namanya Wahyudi, yang menurutnya diperkirakan hingga mencapai 600 nelayan yang terdaftar dan memiliki kartu identitas sebagai nelayan; dapat dipastikan tak menikmati Solar yang disalurkan oleh SPBN yang berada di lokasi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Saijaan Kotabaru.
"Diperkirakan lebih separuh dari jumlah Solar sebanyak 2.495.000 liter yang disalurkan oleh PT AKR Corporindo Tbk ke SPBN selama tahun 2014, larinya ke darat, bukan ke para nelayan," sebut Wahyudi.
Ia pun menghitung kerugian akibat kebocoran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran ke seluruh nelayan di Kotabaru. Jika dihitung dari harga jual Solar di SPBN sebelum kenaikan harga, yakni sebesar Rp 5.500 per liter, dibandingkan dengan perbandingan harga BBM Industri sebesar Rp 10.500, maka terdapat subsidi Pemerintah sebesar Rp 5 ribu per liter.
"Jika separuh dari suplai Solar selama 2014 itu tak dinikmati oleh para nelayan, maka subsidi Pemerintah yang tidak tepat sasaran atau istilah dicuri oleh yang bukan nelayan adalah sebesar lebih dari Rp 6 milyar," beber Wahyudi.
Ia juga mensinyalir adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Petugas dari Syahbandar Kotabaru yang bertugas di lokasi SPBN. Menurut Wahyudi, oknum Petugas itu memungut Pungli bagi para nelayan yang akan membeli Solar di SPBN. Modus yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan rekomendasi agar memperoleh ID bagi nelayan yang akan membeli Solar. Para nelayan diharuskan menebus ID tersebut sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu per ID.
"Rekomendasi untuk mendapatkan ID tersebut tidak bersifat permanen. Nelayan yang akan membeli Solar nantinya harus minta rekomendasi baru lagi ke oknum Petugas Syahbandar itu," ujar Wahyudi. (JCO)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.