Polsek Satui 'Panen' 32 Gram Sabu

Jurnalisia, Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di 2 lokasi berbeda, Sabtu (8/11/14).

Pelaku S dibekuk di Desa Makmur Mulia dengan barang bukti berupa Sabu seberat sekira 5 gram berikut uang tunai senilai Rp 7.5 juta dan barang bukti lainnya.

Adapun Pelaku T ditangkap di Desa Sungai Cuka dengan barang bukti Sabu sejumlah sekira 25 gram berikut 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dan bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Satui, Iptu Denny Catur WD mengungkapkan, akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. (Herry)


Editor : Imi Suryaputera


Warga Pasar

I'm a Journalist

Lebih baru Lebih lama