
Jurnalisia, Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil membekuk 2 Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di 2 lokasi berbeda, Sabtu (8/11/14).
Pelaku S dibekuk di Desa Makmur Mulia dengan barang bukti berupa Sabu seberat sekira 5 gram berikut uang tunai senilai Rp 7.5 juta dan barang bukti lainnya.
Adapun Pelaku T ditangkap di Desa Sungai Cuka dengan barang bukti Sabu sejumlah sekira 25 gram berikut 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dan bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Satui, Iptu Denny Catur WD mengungkapkan, akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. (Herry)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.