![]() |
| ilustrasi |
Jurnalisia, Dengan melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli, petugas dari Unit Narkoba Polsek Satui berhasil membekuk seorang pengedar psikotropika jenis Sabu, Selasa (21/10/14) lalu.
Berkat informasi warga petugas melakukan penyamaran ke tempat seseorang yang dicurigai sebagai pengedar Sabu. Hasilnya Lalu Arjuna bin Mami Sukardianto, warga Blok A Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban, pun digelandang ke Mapolsek Satui.
Pekaku ditangkap petugas sekira jam 20.45 waktu setempat di depan satu toko peralatan sepeda motor dan mobil di Desa Makmur Mulia. Pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.
Menurut Kapolsek Satui, Iptu Denny Catur WD, pelaku membawa barang terlarang tersebut dari Banjarmasin untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Satui.
Dari tangan Pelaku disita 3 paket kecil dan 1 paket besar Sabu, alat hisap (bong), dan 2 ponsel sebagai barang bukti. (Hery)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.