
Jurnalisia, Polres Kotabaru menangkap 1 unit truk tangki bermuatan 4.900 liter solar milik PT Palaka Buana Mega (PBM), pekan lalu.
Truk tangki tersebut di jalan raya propinsi trans kalimantan yang menghubungkan wilayah Kalsel dan Kaltim yang termasuk wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir.
Solar tersebut menurut keterangan Kapolres Kotabaru, AKBP Rizal Irawan, SIK, tak dilengkapi surat ijin. Solar dibeli oleh PT PBM dari PT Anugerah Tanah Bumbu seharga Rp 9 ribu per liter, dan akan dibawa dan dijual ke wilayah Kaltim seharga Rp 10 ribu per liter ke PT CPA.
"Terdapat disvaritas harga sebesar Rp 1 ribu dari selisih pembelian dan penjualan," ujar Rizal Irawan.
Ditambahkannya, Pelaku berinisial Am, dijerat Pasal 53 hurup b UU Tentang Migas. Namun Pelaku tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman dibawah 5 tahun. (Wan)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.