
Jurnalisia, Eksekusi lahan seluas 700 hektare di Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, gagal.
Eksekusi yang akan dilaksanakan pada Selasa (16/09/14) lalu, dihadang oleh warga setempat dengan spanduk protes.
Adalah Pengadilan Tinggi Banjarmasin memenangkan permohonan Penggugat bernama Jamhuri atas tergugat bernama Coleng.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Dian Korona dan Rekan.
Gagalnya ekesekusi lahan tersebut dikarenakan Putusan Hukum (inkracht) dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin ditolak oleh Coleng dan kawan-kawan.
Pada Putusan Hukum disebutkan pihak Jamhuri memenangkan gugatan atas lahan seluas 700 hektare, sedangkan lahan yang menjadi milik dan dalam penguasaan Coleng hanya seluas sekira 15 hektare.
Hal itu tentu saja menjadikan pemikiran warga setempat dengan asumsi tanah atau lahan milik warga lainnya akan dikuasai oleh pemenang gugatan.
Menurut Mantan Kepala Desa, Abdul Jalil, Jamhuri tak memiliki lahan di Desa Tanjung Pengharapan, karena warga sudah menguasai lahan disana sejak tahun 1988.
Keterangan mantan Kepala Desa tersebut dikuatkan oleh As'ari, seorang Tokoh Warga yang menyatakan putusan hukum tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Akhirnya Panitera berikut para petugas dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP yang mengawalnya pun pulang tanpa hasil. (Wan)
Editor : Imi Suryaputera


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.