Produsen Makanan Diminta Penuhi Standar Sertifikasi Halal - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 12 Agustus 2014

    Produsen Makanan Diminta Penuhi Standar Sertifikasi Halal

    ADVERTORIAL EDISI AGUSTUS 2014
    TANGGAL 12 AGUSTUS 2014

    Produsen makanan dan obat-obatan di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan dapat memenuhi standar kualitas produk dengan kualifikasi sertifikasi halal sebelum diedarkan ke pasaran dan dikonsumsi masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TP PKK Tanah Bumbu, Hj Erwinda Mardani pada saat sosiasliasi manfaat produk makanan bersertifikasi halal di Aula Kantor Kecamatan Simpang Empat, beberapa waktu lalu.

    “Saya harap produsen makanan dan obat-obatan bisa memenuhi standar kualitas halal bagi para konsumen,” kata Erwinda Mardani saat menyampaikan sambutannya.

    Menurut Erwinda, tidak sedikit produsen makanan di Tanah Bumbu khususnya dari kalangan industri rumah tangga yang kurang memperhatikan produk olahannya secara higienis sehingga kualitas halalnya masih diragukan. 

     

    Dengan adanya sosialisasi sertifikasi halal sambung Erwinda, diharapkan pelaku industri makanan rumah tangga memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya membuat produk olahan secara halal dan yang higienis sehingga tidak diragukan lagi oleh konsumen.

    Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM Tanah Bumbu, Drs. Nooryakin melalui Kepala Bidang Perdagangan, H. Akhmad Heriansyah, S.Pt  menyebutkan, sasaran utama sosialisasi produk bersertifikasi halal adalah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) yang bergerak di bidang produksi makanan, minuman, dan obat-obatan.

    Kelompok usaha tersebut diwajibkan mencantumkan label sertifikasi halal di setiap produk yang mereka olah dan dipasarkan setelah melalui mekanisme pengolahan yang benar, mengantongi ijin usaha industri rumah tangga dari instansi terkait, dan telah melalui tahapan pemeriksaan hasil produksi dari instansi terkait pula.  

    Turut menghadiri acara sosialisasi itu adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Kalimantan Selatan, HM. Syafwan Mas’udy, S.Sos.I.

    Pada kesempatan itu Syafwan menyampaikan, sosialisasi sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian status halal satu produk makanan maupun obat-obatan agar kandunganya aman dari unsur  yang diharamkan oleh Agama Islam. 
    Contoh kecil produk makanan yang sangat perlu diwaspadai terkait unsur haram dan halalnya adalah jenis pentol (bakso) dan amplang yang mengandung ikan, daging ayam, dan daging sapi. Dengan label sertifikasi halal, tentunya produsen akan dapat mencegah kesimpangsiuran masyarakat terkait status kehalalan produk yang akan dibeli.

    Sertifiikasi halal katanya pula, merupakan fatwa MUI secara tertulis yang melegalkan kehalalan suatu produk makanan dan obat-obatn sesuai dengan syariat islam. Lebih dari itu, serifikasi halal juga merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

    Adapun produk halal yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat islam yakni, tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari binatang yang diharamkan Agama Islam. Kemudian juga tidak mengandung bahan makanan yang diharamkan seperti yang berasal dari organ manusia, darah maupun sejenis kotoran lainnya.

    Jenis makanan yang berasal dari hewan juga harus dari hasil penyembelihan sesuai tata cara syariat Islam. Termasuk tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk makanan halal juga harus dibersihkan dan terbebas dari bekas unsur zat atau binatang yang diharamkan.

    Untuk proses sertifikasi halal, produsen harus mengajukan permohonan Sertifikasi halal kepada MUI.  Selanjutnya harus mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan spesifikasi bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong (pengawet), serta rincian proses pembuatan.

    ”Baru kemudian lembaga MUI memberikan sertifikasi halal produk yang dimaksud tersebut,” pungkas Syafwan Mas’udy. (Adv/relhum)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...