Jurnalisia, Dikarenakan kecewa atas pemutusan dan pencabutan KWh meter Mushala Ridoshalihin oleh pihak PLN Ranting Batulicin, warga Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir mengancam akan berunjukrasa.
Menurut pengurus Mushala Ridoshalihin, Saferuddin, sebelumnya para pengurus mushala telah mengajukan permohonan pasang baru. Karena terkendala dana pasang dan adanya persaingan antar instalatir, akhirnya proses pemasangan baru pun tertunda dan berlarut-larut.
"Karena kita memang sangat memerlukan penerangan untuk kegiatan, apalagi saat itu memasuki bulan Ramadhan, hingga saat ada warga yang menawarkan KWh miliknya, maka warga pun akhirnya memasang KWh tersebut," jelas Saferuddin, Rabu (13/08/14).
Masih menurut Saferuddin, KWh meter yang dipasang di mushala tersebut adalah milik warga bernama Muhdar, yang memang dipinjamkan sementara oleh pemiliknya, sambil menunggu pemasangan KWh meyer yang baru.
Menurut pengurus Mushala Ridoshalihin, Saferuddin, sebelumnya para pengurus mushala telah mengajukan permohonan pasang baru. Karena terkendala dana pasang dan adanya persaingan antar instalatir, akhirnya proses pemasangan baru pun tertunda dan berlarut-larut.
"Karena kita memang sangat memerlukan penerangan untuk kegiatan, apalagi saat itu memasuki bulan Ramadhan, hingga saat ada warga yang menawarkan KWh miliknya, maka warga pun akhirnya memasang KWh tersebut," jelas Saferuddin, Rabu (13/08/14).
Masih menurut Saferuddin, KWh meter yang dipasang di mushala tersebut adalah milik warga bernama Muhdar, yang memang dipinjamkan sementara oleh pemiliknya, sambil menunggu pemasangan KWh meyer yang baru.
"Kita pakai cuma sementara saja, karena sangat mendesak untuk kegiatan keagamaan, tapi tahu-tahu pihak PLN datang dan mencabutnya. Kita juga malah dikenakan denda puluhan juta rupiah," tambahnya.
Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, Suaide Abdillah menuturkan, dirinya sudah beberapa kali mengurus dan memohon kebijakan ke Kantor PLN, namun hingga kini belum ada kepastian juga.
"Masa urusan lampu mushala ukuran sekecil itu harus melibatkan banyak pihak, kalau memang pihak PLN mau membantu, cukup dengan kebijakan pimpinan sudah beres," ujar Suaide.
Ditambahkannya, bila bicara pelanggaran, bukan cuma warganya saja yang melakukan pelanggaran karena memindahkan KWh meter tersebut tanpa ijin resmi pihak PLN, tapi dari pihak PLN pun juga melanggar, karena membangun jaringan listrik tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan dengan pihak desa.
"Saya masih bisa maklum, meskipun ada 2 warga saya yang diputus aliran listriknya oleh PLN, tapi yang ini adalah menyangkut fasilitas umum dan kepentingan orang banyak, apalagi warga berencana akan mendemo kantor PLN bila hal ini tidak segera dituntaskan," tambah Suaide.
Dikonfirmasi, Kepala Ranting PLN Batulicin, Sugianto berjanji akan membantu dan mencarikan solusinya.
"PLN ini kan milik pemerintah, dan saya cuma menjalankan tugas saja. Bila memang ada pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditambahkannya, didalam draf perjanjian pemasangan listrik terdapat aturan yang melarang dan memindahkan KWh tanpa seijin pihak PLN, bila hal tersebut terjadi maka bisa dikenakan denda puluhan juta rupiah.
"Didalam perjanjian itu kan tertulis, tidak boleh dipindahkan, meskipun untuk keperluan apapun, tidak ada toleransi. Bila hal itu dilakukan, maka dikenakan denda sekitar Rp 30 juta," tegasnya.
Masih menurut Sugianto, memang sebelumnya warga telah beberapa kali memohon ijin untuk memindahkan KWh meter tersebut, namun tidak diberi ijin, karena ada aturannya. Seandainya mereka memohon untuk pasang baru, pasti akan kami bantu," pungkasnya.
Sayangnya, janji yang diberikan oleh Kepala Ranting PLN Batulicin tidak menyebut kapan dan berapa lama waktu penyelesaian, hingga membuat para warga tergerak akan mengadakan unjukrasa jika permasalahan tersebut tidak juga segera dituntaskan. (MIZ)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.