2 Desa Berebut Tata Batas Wilayah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 27 Agustus 2014

    2 Desa Berebut Tata Batas Wilayah

    Jurnalisia, Sengketa tapal batas antara Desa Salimuran Kusan Hilir dengan Desa Harapan Jaya Kusan Hulu, menemui jalan buntu, Rabu (27/08/14).

    Pertemuan digelar yang dihadiri oleh Kepala Desa Salimuran, Hayuddin dan Kepala Desa Harapan Jaya, Gie, beserta warga pemilik tanah, Polsek Kusan Hilir, Bagian Hukum Setkab Tanah Bumbu dan Kabag Pemerintahan Desa, Mahriyadi Noor, S.Sos, MA.

    Kepala Desa Salimuran, Hayuddin menyebut pihak Desa Harapan Jaya tak mengindahkan Surat Edaran Bupati Nomor : 710/1818/Pem tertanggal 31 Desember 2004 yang ditandatangani atasnama Bupati, Sekdakab Tanah Bumbu, Drs. H. Abdul Hakim, G, MM.

    Dalam Surat Edaran tersebut berbunyi; sebelum adanya kejelasan penegasan Batas Desa supaya menghentikan segala kegiatan diatas lokasi lahan yang masih dipersengketakan (lokasi rencana pembangunan proyek KKPA/Pola Plasma oleh PT.mSajang Heulang), guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Menurut Hayuddin, di lahan yang disengketakan seluas 182 hektar tersebut sebelumnya sudah pernah beberapa kali melakukan pertemuan, dan pada pertemuan Tanggal 13 Agustus 2014 lalu pihaknya menawarkan alternatif untuk berbagi hasil kebun masing-masing separuh hasil, namun pihak Desa Harapan Jaya menolak dan meminta waktu untuk merundingkannya, tapi kenyataan pada Rabu (27/08/14) ini pihak Desa Harapan Jaya masih tetap menolak dan bersikeras.

    "Bila memang tidak ada titik temunya, terpaksa kami akan melakukan penutupan dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan," ujarnya.

    Sementara pihak Desa Harapan Jaya bersikeras tidak akan membagi hasil kebun plasma tersebut kepada warga Desa Salimuran dengan alasan, bersikerasnya mereka  tersebut berdasarkan bukti kepemilikan tanah warga yang sudah bersertifikat, pemberian dari Kementerian Transmigrasi.

    "Kami menolak untuk membagi hasil kebun itu, karena kami memiliki legalitas yang sah. Selain itu, pada saat kami menggarap lahan yang dulu masih hutan, pihak Desa Salimuran tak menegur dan seolah tak peduli," ujar Gie.

    Staf Bagian Hukum yang hadir pada saat itu menganjurkan agar pihak yang keberatan segera menempuh jalur hukum, karena Pengadilan punya alasan tersendiri untuk memenangkan satu pihak nantinya.

    "Silakan ajukan tuntutan ke jalur hukum bila merasa keberatan, dengan catatan harus membawa bukti otentik sebagai pendukungnya," sebutnya.

    Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor berharap agar warga yang bersengketa tetap terjalin tali silaturrahmi dan masing-masing Kades untuk menenangkan warganya.

    "Bila memang tak menemui titik temu, satu-satunya jalan cuma mengajukan tuntutan di jalur hukum. Kita cuma memediasi agar ada kesepakatan, jika tak sepakat maka kita serahkan kembali kepada kedua pihak. 
    Namun harapan kami agar kedua Kades bisa menenangkan warganya dan menjaga keadaan di lapangan tetap kondusif," pungkasnya. (MIZ)


    Editor : Imi Suryaputera


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...