Datun Kejari Kotabaru Dapat SKK Dari PT. Inhutani II - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 23 Juli 2014

    Datun Kejari Kotabaru Dapat SKK Dari PT. Inhutani II

    Jurnalisia, Pada acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 54, Kejari Kotabaru mengungkapkan telah memperoleh mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT Inhutani II (Persero), Selasa (22/07/14),

    Disampaikan oleh Kajari Kotabaru, Hotma Tumpal Siregar, SH, MH melalui Kasi Datun, Basuki Arif Wibowo, SH dalam acara Press Gathering, sejak Januari sampai dengan Juli 2014, SPDP dari Jepolisian yang masuk di Kejari Kotabaru sejumlah 213 Perkara Pidana.
    Untuk berkas perkara Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sejumlah 198 perkara. Sedangkan yang sudah di eksekusi (mempunyai kekuatan hukum tetap) sebanyak 176 perkara, dan sisanya ada yang belum lengkap serta ada pula yang masih banding.

    Dalam acara Press Gathering itu pula Basuki menjelaskan, Datun singkatan dari Perdata dan Tata Usaha Negara kedengarannya masih asing bagi masyarakat awam. Datun Kejari Kotabaru punya kewenangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), dan bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemerintah, Lembaga Negara, atau BUMN/BUMD yang berkaitan dengan kekayaan negara.

    "Misalkan lembaga-lembaga yang saya sebutkan tadi mempunyai masalah perdata dan tata usaha negara, apabila mereka memberikan Surat Kuasa Khusus,mkami bisa mewakili mereka," ungkap Basuki.

    Ditambahkannya, pada Tahun 2014 ini, Kejari Kotabaru memperoleh 5 SKK dari PT. Inhutani II (Persero) untuk menangani permasalahan sengketa lahan dengan beberapa perusahaan. Permasalahan lahan ini timbul dari kawasan hutan yang sudah dikeluarkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Karena sudah ditetapkan menjadi APL oleh Pemkab Kotabaru, maka apabila ada perusahaan lain yang sudah memiliki ijin di area tersebut, harus menyelesaikan permasalahan dengan PT. Inhutani II.

    "Ijin PT. Inhutani ini kan belum berakhir, sehingga perusahaan yang memiliki ijin diatasnya harus menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Nah, itulah yang kita tempuh melalui proses Nonlitigasi (proses diluar pengadilan), yaitu melakukan negoisasi dan mediasi antara kedua belah pihak agar tidak saling dirugikan," jelasnya.

    Terdapat 5 SKK dari PT Inhutani II untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan lain, yaitu dengan PT. Multi Sarana Argo Mandiri, PT. Perkasa Bumi Sakti, PT. Bumiraya Investindo, PT. Bumi Prada, dan PT. Nusantara Pangan Sejahtera.

    Ditambahkan lagi oleh Basuki, selain mendapat SKK dari PT. Inhutani II, Datun Kejari Kotabaru juga ada MoU (Nota Kesepahaman) dengan PT. Pelindo III Kotabaru dan dengan Pemkab Kotabaru dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, hanya saja Pemkab Kotabaru tidak pernah memberikan SKK kepada Kejari Kotabaru. (
    Wan/MIZ)


    Editor : Imi Suryaputera


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...