Sidak Daftar Harta Kekayaan Pejabat - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 19 Juni 2014

    Sidak Daftar Harta Kekayaan Pejabat

    Jurnalisia, Sesuai Surat Keputusan KPK Nomor 7/KPK/02/2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Negara, Bagian Hukum Tanah Bumbu mengadakan Sidak ke tiap Kantor SKPD untuk mengecek penempelan laporan harta kekayaan mereka, Kamis (19/06/14).

    Dimulai dari Kantor Bappeda, Dinas PU, Distamben dan Dispenda, Bagian Hukum memulai pemantauan penempelan atau pemajangan laporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.

    Kabag Hukum Tanah Bumbu, Ikhsan Budiman, SH menyebut, dari 113 laporan harta kekayaan pejabat yang sudah disampaikan pada LKHN KPK, baru 71 laporan yang sudah dikembalikan dan sudah disampaikan oleh Bagian Hukum ke pejabat terkait.

    Menurut Ikhsan, dengan tidak keseluruhan daftar harta kekayaan pejabat tersebut diserahkan oleh KPK, disebabkan adanya ralat atau pembetulan dan klarifikasi.


    "Kadang ada selisih harga dan besaran nilai yang dipertanyakan oleh Tim Pemeriksa. Nah, itu yang membuat terlambatnya diserahkan kesini," ujar Ikhsan.

    Masih menurut Ikhsan, sebenarnya yang diwajibkan untuk melaporkan daftar harta kekayaannya adalah Bupati dan Wakil Bupati, serta Eselon II dan III. Sedangkan berkas daftar laporan harta kekayaan pejabat tersebut dibuat didalam 2 amplop, yakni amplop besar untuk diumumkan atau dipajang, dan amplop kecil untuk disimpan sendiri.

    Menanggapi adanya beberapa pejabat yang mempunyai harta kekayaan sangat fantastis, Ikhsan menyebut itu dimungkinkan karena ada beberapa harta mereka nilainya melonjak naik hingga secara otomatis harta kekayaan mereka pun bertambah.

    "Satu contoh adalah tanah, mungkin saja saat mereka membeli dulu harganya sangat murah, tapi tahun ini harganya bisa meningkat, apalagi diatasnya ada kebun, maka akan tambah mahal lagi," jelas Ikhsan.

    Di saat pelaksanaan Sidak, hadir pula Wakil Bupati Tanah Bumbu, Dipriadi Darjat yang kebetulan ikut memantau pemajangan daftar harta kekayaan pejabat tersebut.
    Meskipun tidak ada peraturan atau Perda menyangkut sanksi terhadap para pejabat yang tidak memajang daftar harta kekayaannya, namun menurut Wakil Bupati hal itu akan dirumuskan nantinya, sanksi apa yang bakal diberikan oleh Pemkab Tanah Bumbu terhadap mereka yang tidak memajang.

    "Untuk sanksi akan kita rumuskan dulu, seperti apa sanksinya bagi mereka yang tidak memajang," ujar Dipriadi. (MIZ)


    Editor : Imi Suryaputera

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...