Jurnalisia, Melimpahnya deposit batubara dalam perut bumi di
Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, menarik banyak pengusaha tambang
untuk berbisnis.
Berdasarkan data yang dihimpun Kru Media ini di lapangan, setidaknya sekarang ada sekitar 30 perusahaan sudah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Perijinan Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, Ajidinoor mengungkapkan, selain perusahaan konsorsium asing PT Adaro Indonesia yang memegang Ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B ), terdapat sekitar 30 perusahaan mengantongi IUP, yang satu dari 30 pemegang IUP itu telah melaksanakan proses produksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksplorasi.
“30 IUP yang ada hampir kesemuanya adalah tambang batubara yang wilayah perijinannya terdapat di Kecamatan Awayan, Halong, Juai dan Tebing Tinggi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemantauan dan Analisis Dampak Lingkungan di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Balangan, Atep Edi Rusmayadi, SP menegaskan, sudah ada 5 perusahaan pemegang IUP telah mengantongi ijin Amdal, sedang 3 lainya dalam proses pengurusan.
“Ke-5 perusahaan tambang batubara pemegang IUP, yang telah mendapatkan ijin Amdal semua berada di Kecamatan Awayan dan Juai, yang satunya sudah memasuki tahap produksi,” bebernya.
Menangapi banyaknya ijin pertambangan tersebut, tokoh sentral Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB), Syakhrani Ahing berpendapat, keberadaan tambang baik tambang batubara maupun tambang bahan mineral lainnya yang akan beroperasi, seharusnya dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan menyeluruh, baik aspek dan dampak sosial maupun ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat Balangan justru sengsara di kemudian hari, karena hanya ditinggali area pasca tambang, dengan karakter sifat tanah yang sudah tidak subur lagi, sedang penambang sendiri telah angkat kaki,” pungkasnya. (Imam Bukhori)
Editor : Imi Suryaputera
Berdasarkan data yang dihimpun Kru Media ini di lapangan, setidaknya sekarang ada sekitar 30 perusahaan sudah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Perijinan Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, Ajidinoor mengungkapkan, selain perusahaan konsorsium asing PT Adaro Indonesia yang memegang Ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B ), terdapat sekitar 30 perusahaan mengantongi IUP, yang satu dari 30 pemegang IUP itu telah melaksanakan proses produksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksplorasi.
“30 IUP yang ada hampir kesemuanya adalah tambang batubara yang wilayah perijinannya terdapat di Kecamatan Awayan, Halong, Juai dan Tebing Tinggi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemantauan dan Analisis Dampak Lingkungan di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Balangan, Atep Edi Rusmayadi, SP menegaskan, sudah ada 5 perusahaan pemegang IUP telah mengantongi ijin Amdal, sedang 3 lainya dalam proses pengurusan.
“Ke-5 perusahaan tambang batubara pemegang IUP, yang telah mendapatkan ijin Amdal semua berada di Kecamatan Awayan dan Juai, yang satunya sudah memasuki tahap produksi,” bebernya.
Menangapi banyaknya ijin pertambangan tersebut, tokoh sentral Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB), Syakhrani Ahing berpendapat, keberadaan tambang baik tambang batubara maupun tambang bahan mineral lainnya yang akan beroperasi, seharusnya dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan menyeluruh, baik aspek dan dampak sosial maupun ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat Balangan justru sengsara di kemudian hari, karena hanya ditinggali area pasca tambang, dengan karakter sifat tanah yang sudah tidak subur lagi, sedang penambang sendiri telah angkat kaki,” pungkasnya. (Imam Bukhori)
Editor : Imi Suryaputera



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.