![]() |
| Lokasi tanah yang jadi objek somasi |
Jurnalisia-Tanah Bumbu,
Sebanyak 10 orang warga pemilik tanah di Desa Pagatan Muara Kusan Hilir melalui 3 Kuasa hukumnya mensomasi Rooswandi Salem, S.Sos, MM, yang dulunya merupakan Kabag Umkap Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat Somasi tertanggal 30 Januari 2014 tersebut ditandatangani oleh 3 Advokad dari Law Office H. Abdullah M Saleh, SH dan Associates yang beralamat di Jalan Gunung Sari Raya Nomor 29 RT 13 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yakni H. Abdullah, SH, Andi Nurdin, SH dan Nur Putri Hidayah, SH, MH.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Januari 2014 dan bertindak atas nama; Alimuddin bin Ambo Sole, M. Saleh, Marwan, Safruddin, Yapriansyah, Daeng Namma, Mondo, Anis Mansyur, H. Muzakar dan H. Mallonge, ketiga Advokat tersebut menyampaikan pada Rooswandi Salem bahwa Surat Pernyataannya tertanggal 23 Juli 2012 yang menyatakan ada menguasai sebidang tanah seluas 13.612 meter persegi, dan dibukukan oleh Pemerintah Desa Muara Pagatan dengan Register Nomor 41/SPPPRT/DS-MP/KH/VII/2012 tersebut dipandang melawan hukum.
Dalam Surat Somasi itu juga, ketiga Advokat itu memohon kepada Rooswandi Salem agar menarik atau membatalkan Surat Pernyataannya tersebut, sebab perbuatan itu menjurus kepada Tindak Pidana Korupsi dan atau Penggelapan Tanah Masyarakat dan atau Dengan Sengaja Memalsukan Data sesuai dengan Pasal 263 dan 266 KUHP.
Dengan tembusan kepada Bupati Kotabaru, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Camat Kusan Hilir dan Kepala Desa Pagatan Muara, Surat Somasi tersebut juga menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah dan kronologis peminjaman penggunaan tanah untuk lapangan grass track oleh Pemda Kotabaru.
Melalui ponsel, Jum'at (7/2/14), Rooswandi Salem menjelaskan permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Bagian Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. "Permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Bagian Aset Daerah, entah sudah sampai mana prosesnya saya sendiri tidak tahu," sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Aset Daerah Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono dikonfirmasi juga melalui ponsel mengaku belum tahu sudah sampai mana prosesnya, sebab dia baru menjabat dan belum sempat membuka berkasnya.
Surat Somasi tertanggal 30 Januari 2014 tersebut ditandatangani oleh 3 Advokad dari Law Office H. Abdullah M Saleh, SH dan Associates yang beralamat di Jalan Gunung Sari Raya Nomor 29 RT 13 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yakni H. Abdullah, SH, Andi Nurdin, SH dan Nur Putri Hidayah, SH, MH.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Januari 2014 dan bertindak atas nama; Alimuddin bin Ambo Sole, M. Saleh, Marwan, Safruddin, Yapriansyah, Daeng Namma, Mondo, Anis Mansyur, H. Muzakar dan H. Mallonge, ketiga Advokat tersebut menyampaikan pada Rooswandi Salem bahwa Surat Pernyataannya tertanggal 23 Juli 2012 yang menyatakan ada menguasai sebidang tanah seluas 13.612 meter persegi, dan dibukukan oleh Pemerintah Desa Muara Pagatan dengan Register Nomor 41/SPPPRT/DS-MP/KH/VII/2012 tersebut dipandang melawan hukum.
Dalam Surat Somasi itu juga, ketiga Advokat itu memohon kepada Rooswandi Salem agar menarik atau membatalkan Surat Pernyataannya tersebut, sebab perbuatan itu menjurus kepada Tindak Pidana Korupsi dan atau Penggelapan Tanah Masyarakat dan atau Dengan Sengaja Memalsukan Data sesuai dengan Pasal 263 dan 266 KUHP.
Dengan tembusan kepada Bupati Kotabaru, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Camat Kusan Hilir dan Kepala Desa Pagatan Muara, Surat Somasi tersebut juga menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah dan kronologis peminjaman penggunaan tanah untuk lapangan grass track oleh Pemda Kotabaru.
Melalui ponsel, Jum'at (7/2/14), Rooswandi Salem menjelaskan permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Bagian Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. "Permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Bagian Aset Daerah, entah sudah sampai mana prosesnya saya sendiri tidak tahu," sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Aset Daerah Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono dikonfirmasi juga melalui ponsel mengaku belum tahu sudah sampai mana prosesnya, sebab dia baru menjabat dan belum sempat membuka berkasnya.
"Memang masalah itu bagian saya yang menanganinya, tapi saya belum tahu berkasnya dimana, dan itu akan saya koordinasikan dulu dengan Sdr Roswandi Salem," ujar Andrianto.
Kepala Desa Pagatan Muara, Khamisa membenarkan adanya beberapa warga yang telah mensomasi Rooswandi Salem, hanya saja menurutnya surat tersebut salah alamat, sebab saat itu posisi Rooswandi Salem hanyalah mewakili, jadi bila ingin mensomasi seharusnya kepada Pemkab Tanah Bumbu.
"Seharusnya mereka melayangkan surat tersebut kepada Pemkab Tanah Bumbu, bukan ke Rooswandi Salem karena dia hanyalah mewakili Pemkab Tanah Bumbu," kata Khamisa. (IZ)
Kepala Desa Pagatan Muara, Khamisa membenarkan adanya beberapa warga yang telah mensomasi Rooswandi Salem, hanya saja menurutnya surat tersebut salah alamat, sebab saat itu posisi Rooswandi Salem hanyalah mewakili, jadi bila ingin mensomasi seharusnya kepada Pemkab Tanah Bumbu.
"Seharusnya mereka melayangkan surat tersebut kepada Pemkab Tanah Bumbu, bukan ke Rooswandi Salem karena dia hanyalah mewakili Pemkab Tanah Bumbu," kata Khamisa. (IZ)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.