Jurnalisia-Kotabaru,Saat akan meliput rapat anggaran antara Tim Banggar Ekskutif dan Legeslatif di Kantor DPRD Kotabaru, para kru media diusir oleh Satpam.
"Wartawan tidak boleh masuk dan meliput rapat pembahasan anggaran di DPRD Kotabaru," kata dua satpam DPRD Kotabaru, Kamis (05/12/13).
Hasan, wartawan salah satu media nasional kaget saat mendengar ucapan Satpam Kantor DPRD Kotabaru yang melarang dirinya ketika ingin melakukan peliputan rapat anggaran di kantor dewan yang terhormat tersebut padahal dia sudah ada janji temu dengan Sekwan DPRD Kotabaru, Joni Anwar.
Meskipun sudah menyebut ada janji temu, Hasan tetap diusir dan digiring bak pesakitan menuruni anak tangga lantai bawah oleh para Satpam.
"Satpam mengatakan kepada saya, sekarang ada perintah dari Sekretaris DPRD dan TIM Badan Anggaran DPRD, Syaiful Bahri yang menyatakan wartawan tidak boleh meliput kegiatan pembahasan anggaran," ungkap Hasan.
Sehari sebelumnya, hal tersebut juga dialami oleh seorang awak media nasional lainnya, Jimmy yang sempat bersitegang dengan para satpam DPRD Kotabaru.
Sekretaris DPRD Kotabaru, Joni Anwar kepada awak media berdalih, ketika rapat selesai silakan saja melakukan wawancara, namun pada saat acara pembahasan dilarang meliput atau ikut duduk mendengarkan.
"Aturan DPRD Kotabaru sekarang, wartawan tidak boleh masuk ke dalam ruang, apalagi duduk mendengarkan penyampaian TIM Anggaran Eksekutif dan Badan Anggaran Legislatif," sebutnya.
Menurut Jimmy, pelarangan tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 yang dengan tegas menyatakan, barangsiapa yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Senada dengan Jimmy, salah seorang wartawan senior Kotabaru, Andi Ampa Uleng, juga menyebutkan, alasan pelarangan peliputan pembahasan anggaran di DPRD kotabaru tak beralasan.
"Setahu saya, yang dibahas itu bukan rahasia negara, apalagi bila dalam menjalankan tugasnya wartawan tersebut dengan cara yang benar dan sesuai dengan kode etik atau tidak menyalahi UU pers No 40 Tahun 1999, maka orang tersebut dituntut pidana," ungkap Andi.
Sementara, Ketua DPRD Kotabaru, Alpidri Supiannoor ketika dikonfirmasi terkait pengusiran kru media tersebut mengaku tidak tahu menahu dan menyebut tidak ada aturan baru di DPRD Kotabaru tentang pelarangan peliputan bagi wartawan.
"Silakan wartawan meliput, jangankan cuma rapat pembahasan anggaran, rapat paripurna atau lainnya pun tidak ada larangan selama mereka beretika dan jelas status medianya. Dikhawatirkan bila ada orang lain yang tak jelas kapasitasnya, takutnya nanti bisa mengganggu jalannya rapat," terangnya.
Diduga, ada oknum anggota dewan yang punya sentimen pribadi terhadap salah satu kru media hingga berdalih ada aturan baru memerintahkan para Satpam untuk menghalau dan mengusir para wartawan yang akan meliput. (Iwan/IZ)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.