Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KAM Bakal Di-PTUN-kan Warga - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 08 Januari 2014

    Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KAM Bakal Di-PTUN-kan Warga


    Jurnalisia-Tanah Bumbu,
    Sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya, permasalahan warga dengan PT KAM (Kodeco Agrojaya Nandiri) akan dibahas kembali pada Rabu 8 Januari 2014 dan bertempat di Aula Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jalan Darma Praja Gunung Tinggi Batulicin.

    Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Dandim, Letkol Inf Bayu Permana, Waka Polres, Kompol Sentot Adi, Kajari, H Ponco, Ketua PN, Camat Batulicin, Kusan Hulu dan Kusan Hilir, Polsek Batulicin, Kusan Hulu dan Kusan Hilir, BPN, Kadishutbun, Kesbangpolipemas Tanah Bumbu, Kades Gunung Tinggi, Maju Bersama, Binawara, Saring Sei Bubu, Saring Sei Binjai dan Kades Sardangan serta kuasa masyarakat dan pemilik lahan.

    Agenda pertemuan itu adalah pengumpulan data tanah warga, baik yang sudah bersertifikat ataupun masih berupa SKT/Segel, atau juga berupa surat keterangan desa yang berbunyi penguasaan fisik lahan atau kebunnya saja.

    Desa Maju Bersama dan Kelurahan Gunung Tinggi yang berada di wilayah Kecamatan Batulicin ada menyerahkan data tanah, namun tidak semua terkumpul karena ada warga pemilik lahan yang tidak berdomisili di desa tersebut.

    Sama halnya dengan Desa Maju Bersama dan Kelurahan Gunung Tinggi, desa lainnya yakni Desa Sepunggur, Saring Sei Binjai, Saring Sei Bubu, Sardangan, Anjir Baru, Sei Rukam, Manuntung dan Binawara yang berada di wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Hulu ternyata belum memberikan data yang lengkap dan akurat kepada Pemerintah Daerah sesuai apa yang dipinta oleh Bupati Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.

    Alasan para Kepala Desa terkait tidak lengkap dan akuratnya data warga tersebut antara lain, ada yang beralasan data di kantor desa hilang karena banjir, ada juga yang takut mengumpul karena takut disalahgunakan, ada pula yang cuma berupa pengakuan saja tanpa ada bukti otentik dan ada juga yang dikarenakan pemilik lahan bukan warga desa tapi orang luar yang tidak berdomisili di desa itu.



    Adapun maksud Bupati Tanah Bumbu mengumpulkan dan memperivikasi data tanah warga tersebut untuk mengetahui apakah tanah mereka masuk kawasan hutan atau tidak, apa sudah dibebaskan atau belum. Selain itu lagi untuk menghindari praktek sindikat mafia tanah. Bila data itu sudah terkumpul dan benar adanya, maka Pemkab Tanah Bumbu siap membantu memperjuangkan warga yang memang benar punya tanah agar jangan tertindas oleh pihak perusahaan.

    "Bagaimana saya akan membantu memperjuangkan tanah kalian, bila tak ada bukti data ditangan," sebut Bupati.

    Menurut Bupati, jika saja nanti data tanah warga sudah lengkap terkumpul dan data dari PT KAM nanti juga ada, maka akan dibandingkan yang mana saja yang diduga tumpang tindih. Bila PT KAM tidak mau musyawarah dalam penyelesaiannya nanti, silakan para warga ajukan PTUN ke pengadilan.

    "Pemkab Tanah Bumbu siap membantu masyarakat bila memang ingin mem-PTUN-kan PT KAM, bahkan akan kita siapkan Tim Kuasa Hukum Daerah untuk mendampingi," kata Bupati lagi.

    Sementara perwakilan kuasa masyarakat, Mursalin menuding PT KAM telah melakukan penyerobotan tanah dan menipu masyarakat.
    "Untuk daerah Desa Saring Sei Binjai, yang seharusnya didalam peta lokasi sertipikat HGU seluas 200 hektar tapi oleh PT KAM malah menggusur lahan warga hampir seluas ribuan hektar," ungkapnya.

    Sedangkan Ketua Pengadilan, H Zamroni, SH mengatakan, apabila proses penerbitan SK HGU PT KAM tersebut tidak sesuai aturan, maka bukan tidak mungkin tidak bisa dibatalkan atau dicabut, namun harus melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dulu prosesnya.

    Masih menurut H Jamroni, SH, ada beberapa tahapan yang harus dipahami untuk proses kepemilikan. Jual beli, jika yang menjual bukan pemilik aslinya maka batal demi hukum. Ahli waris juga harus sesuai dan dibuktikan dengan keterangan dari keluarga ahli waris. Sporadik, juga harus diteliti dulu sejauh mana dia menguasai secara fisik, dan Hibah, adalah penyerahan dari pemilik tanah yang sesungguhnya, serta seseorang yang mengajukan hak kepada negara.

    "Buat para Kades, jangan gegabah menerbitkan SKT, harus diteliti dulu kualifikasi pembuktiannya. Bukti yang paling kuat adalah sertifikat, dan itu adalah bukti otentik.Tapi perlu diingat, terbitnya sertifikat itu tidak melawan hukum," jelasnya lagi.

    Mewakili Kapolres Tanah Bumbu, Waka Polres Tanah zbumbu, Kompol Sentot Adi mengatakan, selaku penegak hukum hanya ingin mengimbau masalah keamanan saja.
    "Apa yang dilakukan oleh Bupati sudah tepat dan saya sangat setuju. Kepada masyarakat dimohon agar bertenang diri dan jangan menimbulkan tindakan anarkis. Silakan salurkan aspirasi kepada pihak yang tepat, dan Polres Tanah Bumbu siap mendukung langkah yangg diambil oleh Pemkab," kata Waka Polres.

    Dengan dikawal oleh puluhan personel Polres Tanah Bumbu, pertemuan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Direncanakan akan dilakukan pertemuan ulang pada Rabu (15/1/14) depan agenda khusus yang berhadir adalah para Kades dan Camat serta tim kuasa dari para warga. (IZ)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...