-Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KAM
Jurnalisia- Tanah Bumbu,
Meskipun sudah beberapa kali pertemuan dan penekanan terhadap pengumpulan kelengkapan data tanah, namun hingga pertemuan terakhir, Rabu (15/1/14) data yang diminta oleh Pemkab Tanah Bumbu belum juga terpenuhi oleh warga 3 Kecamatan.
Seharusnya pada pertemuan tadi, sesuai kesepakatan terdahulu semua data sudah terkumpul semua sesuai permintaan Pemkab, namun nyatanya masih ada yang belum mengumpul dengan berbagai alasan. Diduga terkendalanya pengumpulan data atas hak tanah tersebut disebabkan karena ketidak-percayaannya masyarakat pada pemerintah yang ada, juga gagalnya sosialisasi Kades dan Camat kepada warganya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Asep Taufik berharap warga tidak terlalu ngotot untuk menangani permasalahan itu sendiri, karena apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sudah sangat tepat sekali.
"Saya sangat mendukung usaha yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu, karena apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sangat tepat," sebut Kapolres.
Selain itu, ia mengimbau kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam upaya pembelaan hak atas tanah mereka.
Ketua PN Batulicin, Zamroni mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati dengan melakukan upaya mediasi antara dua belah pihak. Menurutnya, waktu untuk melakukan upaya damai tersebut selama 40 hari.
"Apabila terpaksa ini harus ke Meja Hijau, maka yang pertama harus dipikirkan adalah hasil terjelek supaya dapat mempersiapkan diri semaksimal mungkin. Pengadilan tahunya adalah bukti, bukti otentik, bukti biasa dan bukti keterangan lainnya," ungkap Zamroni.
Zamroni juga berharap agar para warga bisa bekerjasama dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu didukung oleh seluruh masyarakat.
Dandim Tanah Bumbu, Letkol Inf Bayu Permana, menyebut ada dusta diantara kita karena meski sudah beberapa kali pertemuan tapi nampaknya masyarakat tidak percaya dengan Pemkab Tanah Bumbu.
Dikatakan oleh Dandim, tidak mungkin pemerintah daerah menjerumuskan para warganya, jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk takut mengumpulkan data tanahnya.
Sementara Kajari Tanah Bumbu, Ponco berharap pada Camat dan Kades untuk menyampaikan hal-hal tersebut secara jelas dan detil agar warga bisa mengerti dan mau bekerjasama dengan melakukan pengumpulan data tanah yang lengkap, hingga permasalahan ini bisa cepat selesai.
Salah seorang warga, Kartini menolak tanahnya ditanami oleh PT KAM dengan alasan sebelum adanya penyelesaian dengan Pemda, karena dikatakannya saat bertemu dengan pihak PT KAM, Bupati tidak mengatakan HGU PT KAM tidak sah namun selama belum ada penyelesaian, jangan ada dulu aktivitas diatas tanahnya.
Dikatakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, apabila PT KAM setuju untuk menginclafkan sebagian lahannya yang bermasalah kepada warga maka akan dibatalkan tuntutan ke PTUN.
Bupati meminta warga agar jangan merasa kalah duluan, karena apabila lengkap bukti kepemilikan tanahnya dan kompak berjuang maka Bupati yakin akan menang. Selain itu lagi, dengan tidak adanya pengusaha lokal yang ikut tergabung di PT KAM dan itu murni perusahaan milik Korea maka Bupati akan semakin gigih memperjuangkan nasib para warganya.
"Jangan berprasangka buruk apabila kelengkapan bukti tanah tersebut dikumpulkan ke Pemkab Tanah Bumbu maka warga akan kehilangan hak tanahnya," pinta Bupati menanggapi rasa ketidakpercayaan dari para warga.
Pertemuan yang dihadiri oleh unsur Muspida, para Camat dan Kapolsek serta bidang terkait lainnya juga Kades dan para pemilik tanah tersebut akhirnya akan dilanjutkan kembali pada akhir Januari 2014 nanti, yakni pada Selasa (28/1/14) dengan agenda pengumpulan data hak atas tanah.
Dengan belum selesainya permasalahan sengketa lahan tersebut, diperkirakan sekarang ada sekitar ratusan warga dari 4 Desa, yakni warga Desa Maju Bersama, Sepunggur, Saring Sei Binjai dan Desa Saring Sei Bubu yang mendirikan tenda di lokasi tanah milik mereka. (IZ)
Seharusnya pada pertemuan tadi, sesuai kesepakatan terdahulu semua data sudah terkumpul semua sesuai permintaan Pemkab, namun nyatanya masih ada yang belum mengumpul dengan berbagai alasan. Diduga terkendalanya pengumpulan data atas hak tanah tersebut disebabkan karena ketidak-percayaannya masyarakat pada pemerintah yang ada, juga gagalnya sosialisasi Kades dan Camat kepada warganya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Asep Taufik berharap warga tidak terlalu ngotot untuk menangani permasalahan itu sendiri, karena apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sudah sangat tepat sekali.
"Saya sangat mendukung usaha yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu, karena apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sangat tepat," sebut Kapolres.
Selain itu, ia mengimbau kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam upaya pembelaan hak atas tanah mereka.
Ketua PN Batulicin, Zamroni mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati dengan melakukan upaya mediasi antara dua belah pihak. Menurutnya, waktu untuk melakukan upaya damai tersebut selama 40 hari.
"Apabila terpaksa ini harus ke Meja Hijau, maka yang pertama harus dipikirkan adalah hasil terjelek supaya dapat mempersiapkan diri semaksimal mungkin. Pengadilan tahunya adalah bukti, bukti otentik, bukti biasa dan bukti keterangan lainnya," ungkap Zamroni.
Zamroni juga berharap agar para warga bisa bekerjasama dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu didukung oleh seluruh masyarakat.
Dandim Tanah Bumbu, Letkol Inf Bayu Permana, menyebut ada dusta diantara kita karena meski sudah beberapa kali pertemuan tapi nampaknya masyarakat tidak percaya dengan Pemkab Tanah Bumbu.
Dikatakan oleh Dandim, tidak mungkin pemerintah daerah menjerumuskan para warganya, jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk takut mengumpulkan data tanahnya.
Sementara Kajari Tanah Bumbu, Ponco berharap pada Camat dan Kades untuk menyampaikan hal-hal tersebut secara jelas dan detil agar warga bisa mengerti dan mau bekerjasama dengan melakukan pengumpulan data tanah yang lengkap, hingga permasalahan ini bisa cepat selesai.
Salah seorang warga, Kartini menolak tanahnya ditanami oleh PT KAM dengan alasan sebelum adanya penyelesaian dengan Pemda, karena dikatakannya saat bertemu dengan pihak PT KAM, Bupati tidak mengatakan HGU PT KAM tidak sah namun selama belum ada penyelesaian, jangan ada dulu aktivitas diatas tanahnya.
Dikatakan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, apabila PT KAM setuju untuk menginclafkan sebagian lahannya yang bermasalah kepada warga maka akan dibatalkan tuntutan ke PTUN.
Bupati meminta warga agar jangan merasa kalah duluan, karena apabila lengkap bukti kepemilikan tanahnya dan kompak berjuang maka Bupati yakin akan menang. Selain itu lagi, dengan tidak adanya pengusaha lokal yang ikut tergabung di PT KAM dan itu murni perusahaan milik Korea maka Bupati akan semakin gigih memperjuangkan nasib para warganya.
"Jangan berprasangka buruk apabila kelengkapan bukti tanah tersebut dikumpulkan ke Pemkab Tanah Bumbu maka warga akan kehilangan hak tanahnya," pinta Bupati menanggapi rasa ketidakpercayaan dari para warga.
Pertemuan yang dihadiri oleh unsur Muspida, para Camat dan Kapolsek serta bidang terkait lainnya juga Kades dan para pemilik tanah tersebut akhirnya akan dilanjutkan kembali pada akhir Januari 2014 nanti, yakni pada Selasa (28/1/14) dengan agenda pengumpulan data hak atas tanah.
Dengan belum selesainya permasalahan sengketa lahan tersebut, diperkirakan sekarang ada sekitar ratusan warga dari 4 Desa, yakni warga Desa Maju Bersama, Sepunggur, Saring Sei Binjai dan Desa Saring Sei Bubu yang mendirikan tenda di lokasi tanah milik mereka. (IZ)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.