PN Batulicin Tolak Gugatan Mantan Karyawan Yang Gugat PT BUMA - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 06 Mei 2021

    PN Batulicin Tolak Gugatan Mantan Karyawan Yang Gugat PT BUMA

    Tak terima atas tes urine yang positif psikotropika yang diserahkan oleh PT BUMA, yang kemudian berakhir PHK dari pihak perusahaan, Demon Oktavian Sukmawan tak terima dan menggugat perusahaan kontraktor di bidang pertambangan itu.

    Menurut Industrial Relation PT BUMA, Amanda, sejak Mantan Karyawan itu pihak perusahaan sangat menyayangkan hal itu harus dibawa ke ranah hukum, padahal sebelumnya menurut Amanda telah bersepakat dan mengakhiri hubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

    Setelah beberapa kali melalui persidangan di PN Batulicin, gugatan Demon akhirnya diputus oleh Majelis Hakim yang berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT BUMA, Red).

    “Gugatan kami ditolak, rekonvensi (gugatan balik, Red) perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding,” ungkap Agus Rismalian Noor, SH, Kuasa Hukum Penggugat dari Banua Law Firm. (Red)

    1 komentar:

    1. Ditolak karena pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Itu poinya om wartawan, jangan lupa dimuat juga keterangan itu ya. ��

      BalasHapus

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda