Anda Pengunjung ke 236.028.899

PN Batulicin Tolak Gugatan Mantan Karyawan Yang Gugat PT BUMA

Tak terima atas tes urine yang positif psikotropika yang diserahkan oleh PT BUMA, yang kemudian berakhir PHK dari pihak perusahaan, Demon Oktavian Sukmawan tak terima dan menggugat perusahaan kontraktor di bidang pertambangan itu.

Menurut Industrial Relation PT BUMA, Amanda, sejak Mantan Karyawan itu pihak perusahaan sangat menyayangkan hal itu harus dibawa ke ranah hukum, padahal sebelumnya menurut Amanda telah bersepakat dan mengakhiri hubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

Setelah beberapa kali melalui persidangan di PN Batulicin, gugatan Demon akhirnya diputus oleh Majelis Hakim yang berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT BUMA, Red).

“Gugatan kami ditolak, rekonvensi (gugatan balik, Red) perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding,” ungkap Agus Rismalian Noor, SH, Kuasa Hukum Penggugat dari Banua Law Firm. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi