"Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Abdul Hamid, ST.
Hal itu disampaikannya pada sosialisasi dalam rangka pelaksanaan program pengembangan jasa konstruksi dengan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi yang dibuka Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, bertempat di satu hotel di Kotabaru, Kamis (15/10/26).
"Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tatakelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi," ungkap Khairil Fazri, S.STP.
Diharapkan melalui sosialisasi ini sinergi antara SKPD teknis, para Camat dan pelaku usaha jasa konstruksi dapat terjalin semakin solid.
Penulis : Agus Ariyanto
Design Foto : ©ISP™
📊 501
