Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi penunjukkan Kepala Sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 dengan tema "Meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah di Kabupaten Kotabaru pada jenjang Sekolah Dasar", bertempat di Aula Bamega Kantor Bupati di kawasan Sebelimbingan Jumat (09/10/26).
Sosialisasi dibuka Kepala Disdikbud Kabupaten Kotabaru, Akhmad Romansyah, S.Pd, M.AP didampingi Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Mirhanudin, SE, dihadiri Narasumber dari Kepala Balai Guru dan Pendidikan Banjarmasin, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Pusat, serta para Kepala Sekolah Dasar se Kabupaten Kotabaru.
Mirhanudin mengatakan, penunjukkan Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar kini diatur menjadi 2 periode Kepala Sekolah sesuai kebutuhan. Syarat menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti BCKS (Bakat Calon Kepala Sekolah) seperti pelatihan dari pusat maupun propinsi.
"Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan terbaru tentang penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai Kepala Sekolah," jelas Mirhanudin.
Ditambahkannya, ke depannya dengan adanya sosialisasi ini penyegaran Kepala Sekolah; kemudian ada peluang bagi Kepala Sekolah untuk menjadi Pengawas dengan syarat Mantan Kepala Sekolah minimal 2 tahun.
Penulis : Agus Ariyanto
Design Foto : ©ISP™
📊 1.601
