Anda Pengunjung ke 233.093.505

Sanering, Pemotongan Nilai Mata Uang Indonesia Tahun 1950, 1959 dan 1965


©Jurnalisia,
Indonesia tercatat pernah melakukan kebijakan sanering, atau pemotongan nilai tukar mata uang sebanyak 3 kali pada era Orde Lama, yaitu pada tahun 1950, 1959, dan 1965.

Sanering 1950, atau lebih dikenal dengan Gunting Syafruddin pada tanggal 19 Maret 1950. Ini merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan, Syafruddin Prawiranegara memotong uang kertas bernilai Rp 5,00 (Gulden) ke atas secara fisik menjadi 2 bagian.

Akibatnya, potongan sebelah kiri tetap berlaku dengan setengah nilai nominalnya, sedangkan potongan sebelah kanan ditukar menjadi obligasi pinjaman negara.

Sanering 1959, pada 25 Agustus 1959. Pemerintah menurunkan nilai uang kertas pecahan besar secara drastis untuk menekan jumlah uang beredar.


Dampaknya, nilai baru; pecahan Rp 500,00 diturunkan nilainya menjadi Rp 50,00, sedangkan pecahan Rp 1.000,00 diturunkan menjadi Rp 100,00.

Sanering 1965, tanggal 13 Desember 1965. Pemerintah melakukan pemotongan nilai uang di tengah situasi hiperinflasi yang sangat parah. Nilai Baru: Nilai uang dipotong dari Rp 1.000,00 uang lama menjadi Rp 1,00 uang baru. 

Perlu diketahui, Sanering berbeda dari Redenominasi; yang memangkas angka 0 (nol) namun tak memangkas nilai tukar. 
 248 Pengunjung 
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara