
Jurnalisia,
Penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok menyumbang sekitar 10% hingga 12% dari total pendapatan perpajakan nasional atau sekitar 7% hingga 8% dari total keseluruhan pendapatan negara dalam APBN. Rokok sendiri mendominasi sekitar 97% dari total penerimaan cukai Indonesia.
Meski tak sedikit orang mencela para perokok, namun justru para perokok termasuk penyumbang besar bagi pajak yang dipungut Pemerintah di Indonesia, bahkan para perokok telah membayar pajak di depan sebelum mereka mengisapnya, dan tak pernah mengemplang pajak.
Itu saja dari penerimaan dari rokok yang legal, karena tak sedikit rokok ilegal yang luput dari pajak atau CHT.
853 Pengunjung Perkiraan kerugian negara akibat rokok ilegal di 2025; Rp 60-75 trilyun. Angka ini hitungan potensi cukai yang hilang, bukan uang yang benar-benar diambil dari kas negara.
Volume rokok ilegal di 2025 adalah sekitar 18-20% dari total konsumsi rokok nasional, menurut estimasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia. Total konsumsi rokok Indonesia ± 300 milyar batang/tahun, jadi rokok ilegalnya ± 55-60 milyar batang.
Cukai rata-rata per batang rokok adalah sekitar Rp 1.100 hingga Rp 1.200. Angka ini rata-rata tertimbang dari semua golongan rokok. Hitungannya adalah; 55 milyar batang × Rp 1.150 ≈ Rp 63,25 trilyun potensi cukai hilang.
Data pada September 2025, DJBC sudah menyita 816 juta batang rokok ilegal. Kalau dikalikan cukai rata-rata; itu setara Rp 900 milyar potensi penerimaan yang diselamatkan. ©Jurnalisia™
Tags
Hukum
