
Kotabaru,
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Kotabaru akan menjadualkan persidangan lanjutan terhadap Terdakwa Kaka Beradik, Mitri dan Mitro.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru mengikuti dan kawal jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Fajar Agro Sejahtera (FAS) di Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Kuasa Hukum Terdakwa, M. Hafidz Halim, SH dari Kantor Hukum BASA & Rekan, menjelaskan Kedua Terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tempat pengambilan buah sawit itu merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT FAS. Menurut Kuasa Hukum, Keduanya hanya menjalankan perintah seseorang berinisial MK untuk mengangkut buah sawit dan menerima upah, sementara pihak yang diduga memberi perintah tersebut hingga kini belum pernah diproses sebagai tersangka.
Humas DAD Kabupaten Kotabaru, Tantri Cahyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Menurutnya pengawalan dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Mitri dan Mitro yang merupakan bagian dari keluarga besar masyarakat adat Dayak. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
294 Pengunjung
Tags
Hukum
