
Tanah Bumbu,
Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, belum lama ini.
Rapat Paripurna dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, S.Ag, MA dan Wakil Ketua II, Sya'bani Rasul.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Wisnu.
Ditambahkannya, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. ©Jurnalisia™19
đź‘€
Tags:
Adv Mei 2026
