Anda Pengunjung ke 235.802.292

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Tentang Perijinan Berusaha Berbasis Risiko



Tanah Bumbu,
Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, belum lama ini.

Rapat Paripurna dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, SH, SE didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, S.Ag, MA dan Wakil Ketua II, Sya'bani Rasul.

“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Wisnu.

Ditambahkannya, Raperda yang disampaikan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi nasional khususnya setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. ©Jurnalisia™ 
đź‘€ 22350  

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi