Penyebab utama kasus perceraian yang terjadi di Indonesia; bukanlah masalah perselingkuhan yang terjadi diantara suami istri, namun perselisihan dan pertengakran yang terjadi secara terus menerus. Selain itu sejumlah penyebab diantaranya; pernikahan di usia muda, faktor ekonomi, pinjaman online, judi online, juga istri yang memiliki pendapatan lebih besar dari suami.
Menurut data BPS tahun 2025, Propinsi Jawa Barat menempati urutan pertama diantara 10 propinsi di Indonesia yang angka perceraian tinggi yakni sebanyak 98.903 kasus, disusul Propinsi Jawa Timur sebanyak 83.208 kasus, dan Jawa Tengah sebanyak 67.500 kasus.
Selanjutnya adalah Propinsi Sumatera Utara dengan 18.844 kasus, Propinsi Lampung sebanyak 16.624 kasus, Propinsi Banten sebanyak 15.400 kasus, dan Propinsi DKI Jakarta dengan 14.062 kasus.
Kemudian propinsi yang terkenal dengan istilah mahar "uang panai" dari puluhan juta hingga milyaran rupiah yakni Propinsi Sulawesi Selatan dengan perceraian sebanyak 13.323 kasus, Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 12.058 kasus, serta Propinsi Riau sebanyak 9.277 kasus. ©Jurnalisia™
đź‘€
Tags:
Sosial
