Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht), di laksanakan di halaman Kantor Kejari, Rabu (29/04/26).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. JakaTrisnadi, SH, MH, turut dihadiri Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, Perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Polres Kotabaru, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Kotabaru.
Terdapat 4 perkara dari Desember 2025 hingga April 2026 dieksekusi pada kegiatan tersebut meliputi kasus Narkotika dan Pidana Umum seperti pencurian serta perlindungan anak.
Dari perkara Narkotika, barang bukti Sabu seberat 61,69 gram dimusnahkan. Sementara 12,77 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Ini bentuk komitmen kami menjalankan putusan pengadilan dan amanat undang-undang, bukan sekadar seremonial,” ucap Kajari Kotabaru .
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat khususnya generasi muda; agar menjauhi Narkotika dan tindak pidana lainnya. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
đź‘€
Tags:
Hukum

