BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar 50 Ribu Rupiah


Jurnalisia,
Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp 50.000 per jiwa, atau setara 2,5 kg/3,5 liter beras premium.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026. Ketetapan ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan sebagai pedoman nasional, dengan opsi penyesuaian oleh BAZNAS daerah. 


Selain itu juga ditetapkan besaran Fidyah, yakni sebesar Rp 65.000,00 per jiwa per hari. Waktu pembayaran sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keputusan ini mengacu pada kajian harga beras rata-rata. 

BAZNAS mengimbau pengelolaan zakat dilakukan secara tertib dan transparan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran kepada 8 golongan Mustahik (yang berhak menerima). ©Jurnalisia™ 
đź‘€ 


Lebih baru Lebih lama