Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan kepercayaannya, sekaligus bebas untuk meyakini atau tidak meyakini ajaran tertentu.
Begitu juga sila pertama Pancasila, tidak pernah membatasi bentuk penghayatan, selama masih mengakui keberadaan prinsip ketuhanan.
Penghayat kepercayaan jelas berada dalam koridor ini. Jika pun atheisme muncul di ruang publik, konstitusi pun tidak memberi mandat kepada negara dan apalagi aktor non-negara untuk mengkriminalkan pandangan personal tersebut, karena Indonesia bukanlah negara teokrasi.
Sikap dan posisi Negara itu menimbulkan kesadaran dari tak sedikit warga negara yang sudah tahu dan paham serta mengerti bahwa Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa itu sekarang sudah diakui oleh Negara dan telah memiliki hak serta kesetaraan dengan Agama-agama sah dan diakui serta dijamin serta dilindungi oleh Negara.
Di beberapa tempat di wilayah Indonesia, muncul fenomena sebagian Warga Negara yang mengganti status di kolom agama menjadi Penghayat Kepercayaan.
Kesadaran tersebut ternyata membuat gelisah sebagian Tokoh Agama. Ini tampak dari pernyataan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof. Utang Ranuwijaya, ia menilai fenomena perubahan kolom agama menjadi Penghayat Kepercayaan; dianggap berbahaya karena dapat membolehkan penduduk menjadi Atheis.
Ada yang menilai bahaya yang dimaksud oleh Prof. Utang itu sesungguhnya bukanlah bahaya bagi bangsa atau negara, melainkan bahaya bagi hegemoni para pemuka agama dan elit agama yang terbiasa mengkapitalisasi agama sebagai alat legitimasi. Bahaya itu sesungguhnya adalah bahaya terhadap perut mereka, bahaya atas kapital simbolik yang telah biasa mereka nikmati, dan bahaya atas politik identitas yang mereka jadikan modal tawar-menawar.
Beragama itu bukan kewajiban tapi hak. Orang yang tak beragama belum tentu tak percaya Tuhan, tapi mereka tak percaya kepada Tuhan versi agama apapun. Negara seharusnya tak mencampuri urusan keyakinan/agama rakyatnya tapi sifatnya mengawasi saja agar tidak saling bentrok. Kalaupun seseorang tak beragama dan tak percaya Tuhan; ini hak asasi setiap orang yang bukan jadi tanggungjawab negara tapi tanggungjawab individu. ©Jurnalisia™
đź‘€ 1868
Tags:
Interaktif
