Tanah Bumbu,
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah mengamankan seorang pria berinisial AP (18), warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 1 paket besar seberat 23,08 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku AP diamankan oleh Petugas di kawasan Gg. Aluh Kecil Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (29/10/25) sekira jam 18:30 WITeng.
Selanjutnya Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
đź‘€ 1050
Tags:
Habar Penyabuan Nop 2025
