
Tanah Bumbu,
Plt Asisten Setdakab Tanah Bumbu Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si mewakili Bupati membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, belum lama ini.
Pokok penting pada regulasi ini diantaranya adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri) pada setiap proses pengadaan yang dilaksanakan, harus memprioritaskan produk lokal agar mendukung industri dalam negeri.
Ia menekankan dalam hal ini ada beberapa point utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah; (1) Prioritas Produk Lokal, (2) Kewajiban E-Purchasing, (3) Efisiensi dan Kecepatan, dan (4) Transparansi dan Akuntabilitas.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan Katalog Versi-6 dapat berjalan optimal, memberikan manfaat yang luas, serta menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing. ©Jurnalisia™
👀 168
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.