
Tanah Bumbu,
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag, MA memimpin Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian Raperda tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, belum lama ini.
Pemkab Tanah Bumbu diwakili oleh Sekdakab, Yulian Herawati yang menyampaikan Raperda tersebut di rapat paripurna.
Pelaksanaan Kerjasama Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas Pelayanan Publik.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi kerjasama daerah, kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan. ©Jurnalisia™
👀 608
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.