Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 28 Agustus 2025

    Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht



    Kotabaru,
    Kejaksaan Negeri Kotabaru memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Kamis (28/08/25).

    Hadir Ketua Pengadilan Negeri kotabaru, Perwakilan Polres Kotabaru, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

    Kajari Kotabaru, Taruli Palti Patuan, SH, MH , menyampaikan sesuai tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkcracht.  


    Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru pada akhir bulan April 2025 sampai dengan awal bulan Agustus 2025.

    Selain itu pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara melalui satu perusahaan BUMN dari perkara tindak pidana korupsi atas pemberian kredit fiktif oleh Mantri Pemrakarsa; dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 6406K/Pid Sus/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterima pada tanggal 22 Agustus 2025; memulihkan kerugian negara sebesar Rp 488.369.280. ©Jurnalisia™

    Penulis : Agus Ariyanto
    👀 254

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...