
Tanah Bumbu,
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Hasanuddin, S.Ag, MA memimpin Rapat Paripurna rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, belum lama ini.
Semua Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dapat menerima dan menyetujui 3 Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut adalah tentang; (1) Bangunan Gedung, (2) tentang Rencana Perlindungan dan (3) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pemkab Tanah Bumbu diwakili Pj. Sekdakab, Yulian Herawati, dihadiri Muspida, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Pimpinan SKPD, Kepala Kantor Kemenag, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan lainnya. ©Jurnalisia™
👀 438
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.