Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas Kalteng melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, Selasa (12/08/25), bertempat di aula Bapperida Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Karolinae menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi pada pihak yang terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada pelaku usaha dan/ atau kegiatan mengenai penyelenggaraan pengawasan, pada acara ini kami juga mendatangkan Narasumber dari DLH dan Kehutanan Propinsi Kalteng", ungkap Karolinae.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai pelaku usaha yang terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari berbagai lokasi yang ada di Kabupaten Kapuas. ©Jurnalisia™
Penulis : Dolok
👀 407
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.