“Kami di daerah mendukung penuh kebijakan reforma agraria dan percepatan layanan pertanahan. Pemerintah Pusat dan Daerah harus satu suara dalam mempercepat legalisasi aset dan tata ruang,” ujar Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakoor) Kepala Daerah se Kalsel bersama Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid; yang membahas isu-isu strategis bidang pertanahan, di Banjarbaru, belum lama ini.
Menteri ATR/BPN R mengungkapkan, baru 59 persen bidang tanah di Kalsel yang terdaftar, dan 41 persen telah bersertifikat, sisanya masih belum memiliki legalitas, sehingga ia mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta integrasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data perpajakan.
Ia menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan investasi dan penerbitan ijin usaha. Saat ini dari 105 RDTR yang ditargetkan; baru 22 tersedia dan hanya 14 yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa RDTR, tak ada KKPR. Tanpa KKPR, izin usaha pun terhambat. Maka dari itu, saya minta daerah mempercepat penyusunan RDTR,” ujar Menteri pula. ©Jurnalisia™
👀 901
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.