
Satres Narkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang wanita berinisial Rik alias Ik (25), warga Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 19 paket seberat 6,14 gram berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pelaku merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Intan 2025, yang berawal dari laporan warga masyarakat. Pelaku diamankan pada Minggu (22/06/25) sekira jam 01:30 WITeng di kawasan Desa Semisir.
Pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 1081
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.