
Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial SO (34), warga Bati-bati Tanah Laut, pada Selasa (03/06/25) sekira jam 14:00 WITeng.
Yang bersangkutan diamankan di wilayah hukum Polsek Bati-bati Polres Tanah Laut, terkait dugaan tindak pidana penggelapan hasil persewaan unit dumptruk jenis tronton.
Korbannya berinisial H.U (68), warga Bati-bati Tanah Laut yang merupakan pemilik tronton. H.U menyewakan sejumlah tronton ke SO melalui seseorang berinisial IS, warga Desa Bayansari Kecamatan Angsana Tanah Bumbu untuk upah pengangkutan batubara.
Atas dasar telah menyewakan tronton itu H.U menagih upah angkut ke IS, namun menurut IS upah angkut telah dibayarkan ke SO. Karena SO tak memberikan upah angkut senilai Rp 126,8 juta lebih, H.U pun melaporkan SO ke Polsek Angsana. ©Jurnalisia™
👀 3074
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.