Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi pengawasan perijinan berusaha berbasis risiko, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, bertempat di satu hotel di Kotabaru, diikuti oleh para pelaku usaha, Kamis (12/06/25).
Seperti yang disampaikan BPMPTSP Propinsi Kalsel melalui Bidang Pengendalian Modal, Indriane Noviandini mengatakan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan bagian dari pengawasan rutin; dimana ini adalah kewajiban dari pelaku usaha sesuai UU Nomor tahun 2007 mengatakan semua pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berubah (NIB) wajib melaporkan progres kegiatan usahanya.
"Pelaporan tersebut ada 2 macam, ada per 3 bulan ada per 6 bulan; yang 3 bulan itu untuk usaha besar (Non UMK) sedangkan yang 6 bulan itu untuk UMK," kata Indriane Noviandini.
Dijelaskannya pula, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaku usaha antara lain modal tetap, modal kerja, jumlah tenaga kerja dan lainnya.
"Jika pelaku usaha sudah tertib membuat LKPM maka Pemerintah Daerah akan lebih mudah mengendalikan dan menyelaraskan sehingga terjadi kerjasama yang solid antara pemerintah dan pelaku usaha yang muaranya akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Kotabaru," kata Indriane Noviandini pula. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 3250
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.