Tanah Bumbu,
Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial RI (46), pada Jumat (16/05/25) sekira jam 14:00 WITeng.
Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana penadahan hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan 2 Pelaku yang telah pula diamankan yakni Ef dan Yus yang mencuri 2 ekor sapi milik seorang warga bernama Satar (38).
Sapi yang sedang berada di kebun kelapa sawit dicuri dan kemudian dijual ke Pelaku RI di Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban.
Akibat dari pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Angsana itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. ©Jurnalisia™
👀 272
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.