
Kotabaru,
Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di satu Bank BUMN.
Seperti disampaikan Kapolres Kotabaru melalui Kasatreskrim, Kompol Taufik Maulana mengatakan Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.
Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023 dengan korban adalah satu Bank BUMN. Dalam kasus ini 2 Tersangka telah ditetapkan yakni FM, Mantan Kepala Unit Bank di Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir yang menjadi Pelaku Utama, dan AM, Teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan.
Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya; dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM. Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp 2,53 milyar dilakukan selama rentang waktu tersebut.
FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh ke 2 Tersangka untuk bermain judi online.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,53 milyar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan.
Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para Pelaku sesuai hukum yang berlaku. ©Jurnalisia™
Penulis : Agus Ariyanto
👀 2604
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.