
Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Simpang Empat dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Loban, Iptu Tiky Tokan, SH, MH mengamankan seorang pria berinisial Z (46), warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru.
Yang bersangkutan diamankan di kawasan Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku mencuri material bangunan berupa atap rumah sebanyak 260 lembar yang ditempatkan pemiliknya di depan bangunan yang ditutup terpal. Akibatnya Korban atau pemilik bahan bangunan itu mengalami kerugian hampir Rp 11 juta.
Pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil jenis minibus. Dan Pelaku pun diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. ©Jurnalisia™
👀 3381
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.